
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui bahwa undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) tidak diputuskan secara bulat.
Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menjelaskan bahwa memang ada sejumlah anggota dewan yang tidak setuju saat penyusunan aturan Penyelenggaraan RSBI pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Namun, jumlah yang setuju lebih banyak, sehingga DPR akhirnya memutuskan untuk mengesahkan aturan itu.
"Di dalam pembahasan sama sekali tidak ada kesalahan, karena memang UU akan diketok apabila suara mayoritas menyetujui, kalau minoritas atau yang tidak setuju...