RSBI (Sedikit Anggota DPR yang Tidak Setuju)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui bahwa undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) tidak diputuskan secara bulat.

Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menjelaskan bahwa memang ada sejumlah anggota dewan yang tidak setuju saat penyusunan aturan Penyelenggaraan RSBI pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Namun, jumlah yang setuju lebih banyak, sehingga DPR akhirnya memutuskan untuk mengesahkan aturan itu.

"Di dalam pembahasan sama sekali tidak ada kesalahan, karena memang UU akan diketok apabila suara mayoritas menyetujui, kalau minoritas atau yang tidak setuju sangat kecil. Tentunya sulit mengalahkan yang punya suara cukup banyak," ujar Agus Hermanto saat dihubungi, Rabu 8 Januari 2013.

Menurut Agus, pihak yang menyetujui aturan tersebut beralasan bahwa pemerintah memang perlu meningkatkan kualitas pendidikan hingga sejajar dengan standar pendidikan internasional. Sekolah itu juga perlu ada demi memenuhi kebutuhan para warga negara asing atau ekspatriat.

Selain alasan untuk orang asing, sekolah itu juga perlu bagi warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi dan ingin meningkatkan kualitas pendidikan putra-putri mereka.

Di sisi lain, lanjut politikus Partai Demokrat itu, mereka yang tidak setuju berasumsi bahwa aturan tersebut berpotensi menciptakan diskriminasi dan ketimpangan sosial. Namun, karena mereka yang tidak setuju ini tidak banyak, aturan RSBI pun disahkan.

Aturan tersebut, lanjutnya, sesungguhnya bukan hanya diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Sebab, diatur juga ketentuan tentang beasiswa bagi yang tidak mampu secara ekonomis namun memiliki prestasi di bidang akademik.

"Apabila sesorang punya kemampuan intelek yang cukup, dan memenuhi atau lebih dari standar, tapi dia tidak punya kemampuan ekonomi, harus diberikan beasiswa. Jadi, RSBI tidak hanya milik orang punya uang saja," kata Agus.

Meski ada banyak alasan, kata Agus, semua pihak termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan menaati putusan Mahkamah. Komisi X DPR pun segera menggelar rapat dengan Kemendikbud untuk menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya pascaputusan Mahkamah, termasuk di antaranya perihal penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk RSBI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan bahwa orang tua tidak perlu khawatir, sebab kegiatan belajar mengajar di RSBI masih tetap berjalan seperti biasa. "Sekolah tidak bubar," katanya.

Memang, pascapembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuat sekolah bertaraf internasional menjadi tak ada payung hukumnya. Karena itu, Kementerian rencananya akan mengubah sekolah itu menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau Sekolah Standar Nasional.

Source: nasional.news.viva.co.id/news/read/380717-cuma-sedikit-anggota-dpr-yang-tak-setuju-rsbi

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

 
Design by Sh4ring-inform4tion | Bloggerized by Arief Permana - Berbagi Ilmu dan Info | Indahnya Berbagi